mamapedia search icon mamapedia icon

Subtotal

View Bag

Hal-hal Seputar Cuti Melahirkan. Moms yang Bekerja Wajib Tahu

Hal-hal Seputar Cuti Melahirkan. Moms yang Bekerja Wajib Tahu

Trimester akhir kehamilan kerap dianggap sebagai masa yang paling menegangkan sekaligus hal yang ditunggu-tunggu. Pasalnya, Anda harus mempersiapkan fisik dan mental seoptimal mungkin agar dapat melalui proses persalinan dengan lancar. Namun, lain ceritanya bagi ibu hamil yang masih aktif bekerja di kantor. Anda tentu harus segera mengambil cuti hamil sampai beberapa waktu tertentu. Lantas, kapan waktu idealnya?

Kapan waktu yang tepat untuk mulai mengambil cuti hamil?

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, ibu hamil berhak mendapatkan cuti hamil selama 1,5 bulan atau sekitar 6 minggu sebelum proses persalinan tiba. Jika menganut peraturan tersebut, maka Anda sudah bisa mulai cuti hamil sejak usia kehamilan 36 minggu.

Namun, hal ini tergantung dengan masing-masing kondisi ibu. Dalam beberapa kondisi tertentu, dokter bisa saja menyarankan Anda untuk memajukan cuti kehamilan beberapa minggu sebelumnya dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan ibu dan janin di dalam kandungan.

Lama waktu cuti hamil ini bukan tanpa alasan. Cuti kehamilan ini bertujuan agar ibu tidak mudah lelah, sekaligus memberikan waktu bagi ibu untuk beristirahat dengan nyaman dan tenang sebelum kelahiran. Padatnya aktivitas selama bekerja dapat membuat Anda kelelahan, kurang istirahat, stamina menurun, hingga mudah sakit.

Padahal, memasuki trimester ketiga kehamilan Anda dianjurkan untuk lebih ekstra berhati-hati dalam menjaga kondisi kesehatan tubuh, serta memastikan bayi di dalam kandungan tetap sehat sampai waktu persalinan datang.

Sebab, tidak menutup kemungkinan akan timbul beragam komplikasi kehamilan di trimester akhir. Entah itu berupa perdarahan, preeklampsia, anemia, dan lain sebagainya. Jadi, pastikan Anda tidak mengulur-ulur waktu untuk segera mengambil cuti hamil, ya!

Jangan lupa, persiapkan kelahiran dengan matang!

Bolehkah langsung kerja setelah cuti melahirkan?

Di Indonesia, ibu bersalin mendapatkan hak cuti melahirkan selama kira-kira dua belas minggu. Setelah itu, Anda memang diharapkan untuk kembali kerja seperti biasa. Sebenarnya wanita boleh langsung kerja setelah cuti melahirkan. Pasalnya, selama cuti Anda telah diberi kesempatan untuk memulihkan serta menyesuaikan diri pascamelahirkan.

Akan tetapi, tubuh dan pengalaman setiap wanita berbeda-beda. Dalam kasus tertentu, Anda mungkin butuh waktu pemulihan lebih lama dari jatah cuti melahirkan yang diberikan oleh kantor. Kasus tersebut antara lain depresi postpartum.

Selain itu, mereka yang melahirkan dengan cara operasi caesar akan memerlukan waktu pemulihan yang lebih lama dibandingkan mereka yang melahirkan normal melalui vagina. Nyeri akibat operasi Caesar akan berlangsung lebih lama sehingga dapat membatasi Anda dalam beraktivitas. Mintalah obat antinyeri dari dokter demi kenyamanan Anda.

Di sisi lain, mereka yang melahirkan normal melalui vagina dapat langsung berjalan beberapa jam setelah bayinya lahir. Bila Anda termasuk ke dalam golongan ini, justru disarankan bagi Anda untuk segera kembali beraktivitas seperti biasa. Tentunya tetap mengutamakan proses penyembuhan yang sedang berjalan.

Oleh karena itu, Anda sebaiknya check-up dulu ke dokter sebelum kembali kerja setelah cuti melahirkan. Bila dokter sudah menyatakan aman buat Anda bekerja lagi, Anda tak perlu khawatir untuk kembali ke kantor. Namun jika ternyata Anda masih butuh waktu untuk memulihkan diri, mintalah surat keterangan dari dokter dan sampaikan pada pihak perusahaan secepat mungkin.

Apa sudah siap bekerja setelah cuti melahirkan?

Pada umumnya, tubuh wanita membutuhkan waktu kira-kira enam sampai delapan minggu setelah melahirkan untuk memulihkan diri seperti semula. Akan tetapi, segera hubungi dokter apabila gejala-gejala berikut ini muncul setelah melahirkan. Ini tandanya Anda belum siap untuk kembali kerja setelah cuti melahirkan.

  • Perdarahan lebih deras daripada saat haid atau pendarahan hebat yang tak kunjung berhenti.
  • Demam tinggi (di atas 38 derajat Celsius).
  • Sakit perut tak tertahankan sampai mual dan muntah.
  • Sakit kepala tak tertahankan. Mungkin disertai dengan penglihatan kabur, mual, dan muntah.
  • Sulit bernapas meskipun sudah istirahat.
  • Nyeri dada. Mungkin disertai dengan batuk darah.
  • Merasa sedih, putus asa, dan depresi selama lebih dari sepuluh hari.

Persiapan yang perlu dipertimbangkan

Bila tubuh dan pikiran Anda sudah pulih sepenuhnya dari proses persalinan, siapkan dulu hal-hal berikut ini sebelum kembali ke kantor.

1. Jadwal dan perencanaan yang matang

Pastikan Anda sudah punya rencana soal siapa yang akan mengasuh bayi saat Anda di kantor, jam berapa Anda akan berangkat kerja dan pulang ke rumah, dan apakah ada cukup waktu untuk melakukan semua hal tersebut. Maka, Anda perlu membuat jadwal harian yang sangat spesifik supaya bisa melihat apakah rencana Anda cukup realistis.

2. Rencana cadangan

Pada kenyataannya, pasti ada saja perubahan rencana yang tak terduga. Misalnya orangtua Anda jatuh sakit sehingga tidak bisa menjaga bayi selama Anda bekerja. Tentukan siapa yang harus ambil cuti, Anda atau pasangan? Atau ada orang lain yang bisa menggantikan orangtua Anda?

3. Stok ASI

Beberapa minggu sebelum Anda kembali kerja, siapkan dulu stok air susu ibu (ASI) dan jangan lupa dibekukan. Anda juga harus melatih buah hati untuk minum dari botol susu sejak jauh-jauh hari. Anda juga harus cek kebijakan dan fasilitas perusahaan, misalnya apakah ada ruang khusus di mana Anda boleh memompa ASI di kantor.

4. Latihan dulu sebelum hari-H

Kira-kira dua minggu sebelum Anda masuk kantor, coba dulu rutinitas baru Anda. Mulai dari bangun pagi sampai waktunya tidur bagi Anda dan bayi. Latihan dengan jadwal baru ini bisa jadi kesempatan bagi Anda dan keluarga untuk menyesuaikan diri.

Bagikan Artikel: